Thursday, December 20, 2018

Nikah Muda dalam Sebuah Perspektif Positif

Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1 berbunyi "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa"
(Foto: Jodi Satriawan/UTS Journal)

Nikah muda? Mengapa Tidak.

Akbar Putra seorang mahasiswa prodi ilmu komunikasi angkatan 2017 telah melangsungkan pernikahan pada kamis pagi, 20 Desember 2018.

     Akad & Resepsi dilaksanakan di Desa Bage Tango, Kecamatan Lopok dengan cukup meriah. Ia menikahi seorang wanita yang merupakan sepupu dari sahabat semasa sekolahnya. Tanpa melalui proses pacaran alias ta'aruf.

    Jodi Satriawan saat menghadiri acara walimah “acaranya berlangsung khidmat dengan cukup berbeda dari pernikahan pada umumnya. Pihak laki-laki dan perempuan dipisah, sehingga tidak bercampur baur. Tidak ada musik.” begitu tuturnya kepada wartawan UTS Journal di tempat akad & resepsi.

     Akbar yang kini berusia 21 tahun menuturkan beberapa alasannya memilih untuk menikah muda adalah karena hendak menjaga pandangan, menjauhkan diri dari berbagai fitnah dan sebagainya. “nikah muda bukan penghalang untuk menggapai cita-cita. Saya ingin menepis itu semua” itulah yang disampaikan Akbar, untuk menepis isu miring nikah muda.

Berangkat dari keputusan Akbar seorang laki-laki sejati, dengan membawa perspektifnya. Penulis mencoba menghubungkannya dengan undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

     Pasal tersebut secara gamblang memaparkan kriteria umur perkawinan kaum Adam & Hawa. Lalu apa yang masih diragukan para Khaula muda tentang nikah muda ini? Perihal ekonomi? Kesiapan mental? Atau cita-cita dan target kemapanan yang terlalu tinggi?

     Penulis yakin setiap orang memiliki cara pandang tersendiri dalam menyikapi "nikah muda". Yang harus setiap kita lakukan adalah tidak melabel dan judge buruk. Selalu ada misi mulia dibalik keputusan manusia sebagai makhluk berakal, semoga setiap insan khususnya akademisi yang masih menduduki bangku kuliah namun memantapkan dirinya untuk mengambil jalan menikah muda, dapat dimudahkan Tuhan Yang Maha Esa. Amin. (Opini)

(Foto: Akad&Resepsi Akbar/Jodi Satriawan/UTS Journal)


Penulis: A.P 011
Editor: A.L 008

No comments:

Post a Comment