Nama : Hadria fitri
Nim : 17.01.051.033
Membahas tentang gender pastinya kita juga belajar tentang penafsiran, pembagian yang dibangun dan didefinisikan secara social ataupun kultur dalam melalui hubungan antara laki- laki dan perempuan. Identitas itulah kemudian menentukan hak- hak serta berbagai tanggung jawab dan juga apa yang dianggap perilaku yang sesuai dengan perempuan dan perilaku yang sesuai untuk laki- laki. Penentuan tentang hak, tanggung jawab serta perilaku paling tepat bagi masing- masing jenis kelamin sering sekali dalam hal tersebut mengakibatkan kedua jenis kelamin ini dinilai berbeda, bahkan memunculkan berbagai bentuk dalam diskriminasi berbasis gender. Gender dimaknai sebagai suatu konsep yang secara teoritis dimaknai berbeda dengan istilah jenis kelamin, gender diartikan sebagai sebuah konstruksi social tentang perbedaan antara laki- laki dan perempuan. Dengan demikian gender menyangkut kedalam aturan social yang berkaitan dengan jenis kelamin manusia yaitu laki- laki dan perempuan. Kodrat antara laki- laki dan perempuan berbeda, pada laki- laki mereka dikenal sebagai sosok yang kuat, tangguh, dan tegas. Pada perempuan mahluk ini dikenal sebagai sosok yang lembut, penyayang, dan halus. Hal tersebut membuat tuntutan peran, tugas, kedudukan, serta kewajiban yang pantas ataupun tidak pantas untuk didominasikan kepada perempuan, serta macamnya sangat berfariasi dari satu masyarakan ke masyarakat lainnya. Ada pula sebagian masyarakat yang membatasi peran ataupun pekerjaan yang pantas dilakukan oleh laki- laki ataupun perempuan dalam kehidupan sehari- hari. Akan tetapi, dari semua batasan tersebut ada pula sebagian masyarakat yang bebas atau flexible dalam memantaskan pekerjaan baik laki- laki maupun perempuan untuk dapat melakukan aktifitas sehari- hari, misalkan perempuan diperbolehkan bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW ). Bahkan perempuan diperbolehkan bekerja sebagai kuli bangunan dan lainnya yang semua itu merujuk pada ranah pekerjaan public.
Peran gender tentu juga membedakan bahwa karakter perempuan yang dianggap feminine dan laki- laki dianggap maskulin serta perbedaan yang lainnya. Karakter tersebut kemudian membentuk anggapan- anggapan yang kini sudah mengakar dimasyarakat. Disebutkan hawa laki- laki sebagai seorang yang gagah berani dan sebagainya, serta perempuan yang dianggap penurut penggoda dan sebagainya. Dalam persepsi tersebut kemudian akan membentuk sebuah masalah terkait dengan ketidakadilan atau diskriminasi gender ditengah masyarakat yang tentunya pada kalangan TKW. Dekriminasi atau ketidakadilan gender sering terjadi ditengah masyarakat, baik didalam lingkungan keluarga maupun ditempat kerja. Akan tetapi hal ini dapat kita rubah melalui kondisi yang adil serta mendapatkan pola relasi yang tentunya seimbang antara laki- laki dan perempuan.
Buruh migran perempuan sangat rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan yang mendiskriminasi sebagian dari TKW. Banyaknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak para TKW yang mencakup pada bentuk penganiayaan, gaji yang tidak diberikan, pemukulan, pelecehan seksual bahkan sampai kehilangan nyawa. Untuk itu perhatian terhadap TKW juga sangat perlu, mengingat perempuan yang bekerja sebagai buruh migran memiliki pendidikan yang terbatas. Mereka lebih dulu harus diajarkan untuk bagaimana cara yang tepat untuk bertindak agar mereka tidak mendapatkan kekerasan atau hal negative lainnya yang terjadi dalam pekerjaan. Berbicara pada hak para TKW seakan berbicara tentang harapan yang menyedihkan bagi sebagian TKW, dikarenakan posisi mereka ada pada kondisi yang tidak menguntungkan. Kebebanyakan TKW hanya bersikap pasrah terhadap ketidakadilan dan kesenjangan yang mereka alami selama bekerja. Banyak kita temukan dan melihat dimedia social bagaimana TKW yang bekerja menjadi buruh migran disiksa oleh majikannya dengan alasan yang mungkin menurut kita sepele, akan tetapi apapun itu seharusnya TKW diberi perlindungan, diberikan keadilan karena mereka juga sangat membutuhkan hak tersebut untuk melindungi diri mereka dari sesuatu yang tidak di inginkan.
Upaya kita untuk mengantisipasi rentannya TKI yang terutama TKW atas praktik- praktik yang sering kali merugikan para TKW, kita bisa melakukan berbagai hal dengan bekerja sama dengan semua pihak, baik pemerintah ataupun masyarakat, serta pemerhatian masalah perempuan melalui pemberian penyuluhan dan juga pembekalan yang matang sebelum perempuan bekerja dalam sector informal diluar negeri. Selain itu juga, perlu dilakukan pembelaan atau peneguhan kebijakan baik dalam skala internasional, nasional maupun skala local. Selain itu harus didorong juga dengan adanya kinerja yang bagus terhadap pegawai yang bertugas untuk memantau orang- orang yang sedang bekerja menjadi TKI/TKW disektor informal luar negeri agar diskriminasi yang terjadi dalam bentuk apapun bisa diminimalisir atau dihindari oleh TKW yang sedang dalam masa kerja. Perindungan untuk para TKI khusunya TKW perlu diperketat oleh pemerintah. Selain itu peraturan dalam hal ini harus ditegakkan dan ditegaskan bahwa adanya keadilan bagi para pekerja khusunya TKW. Serta kebijakan yang dibuat harus dipatuhi oleh setiap pekerja maupun pengurus dalam keberangkatan dan perekrutan TKI / TKW itu sendiri. Karena perempuan pada masa kini memiliki perran ganda yang tentunya tidak mudah. Dia harus dapat menentukan posisi dan perannya dalam kepentingan individu maupun kelompok. Untuk itu berikanlah perlindungan hukum yang layak pada perempuan, hormati, serta hargai perjuangan mereka dalam memenuhi kewajiban yang seharusnya bukan mereka yang penuhi misalkan untuk mencari nafkah harus mereka yang bekerja keluar negeri demi memeperbaiki ekonomi keluarganya. Karena perempuan Indonesia yang tentu akan memberi kontribusi yang penting terhadap kesejahteraan keluarga, bangsa, agama, dan negaranya.
Daftar Pustaka
Nunuk Prasetyo Murniati, Gerakan Anti kekerasan perempuan, Kanisius, Jogjakarta, 1998
Suryorini Ariana, Menelaah feminism dalam Islam. 7(2). IAIN Walisongo Semarang. 2012
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Wardah Hafidz, Feminisme Islam. 1996
Fadlan, Islam, Feminisme , dan Konsep Kesetaraan Gender dalam Al- Qur’an. 19(2). STAIN Pamerkasan. 2011
Khozamah Siti, Rasionalitas dan Diskriminasi Gender Tenaga Kerja Wanita ditinjau dari perspektif teori feminis, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 2015.
Dermantoto Argyo, Kebutuhan gender paraktis dan strategis menyoal TKW Indonesia yang akan dikirim keluar negeri. Surakarta: Sebelas Maret University Press, 2009.
Muammar Khalif. Wacana Kesetaraan Geder: Islamis Versus Feminis Muslim. 3(5). 2010
No comments:
Post a Comment